Drama
Kopi Mirna
Kasus yang melibatkan antara Jessica
dengan kopi yang menelan korban sahabatnya sendiri yaitu Mirna akhirnya sudah
mencapai proses akhir persidangan yaitu, putusan pengadilan. Para hakim
menyatakan dengan meyakinkan bahwa Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi
hukuman 20 tahun yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mungkin sudah banyak dari kita telah
mengikuti alur persidangan dari awal sampai akhir persidangan, tetapi disini
saya akan menceritakan beberapa kronologis yang saya ingat dan ikuti. Kasus ini
mulai diperbincangkan sekitar awal tahun dikarnakan ada seseorang yang meninggal
dikarenakan telah meminum secangkir kopi. Tidak langsung lama setelah kejadian
tersebut, beberapa hari kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait kematian
misterius yang dialami oleh seorang perempuan dikarenakan meminum sebuah kopi. Polisi
membawa gelas yang berisikan kopi yang diminum oleh perempuan tersebut untuk
diteliti. Ternyata ditemukan adanya sebuah ‘’sianida’’. Sianida yaitu sebuah
zat yang apabila dikonsumsi oleh manusia sedikit saja akan berpotensi
menghilangkan nyawa orang tersebut.
Polisi dalam hal ini kemudian
disebut penyidik melakukan penyidikan terhadap orang – orang yang terlibat
dalam kejadian tersebut. Polisi menanyakan satu persatu saksi yang ada di Olivier
tersebut. Seperti menejernya, pelayan, sipembuat kopi, dan teman-teman mirna
itu sendiri yaitu Jessica dan hani.
Polisi juga menyelidiki rekaman CCTV
yang ada di café tersebut. Tidak ada yang ganjal dalam pembuatan kopi tersebut
sampai ketika dalam CCTV melihatkan sebuah kegiatan dari salah satu teman Mirna
yaitu Jessica yang menurut polisi melakukan sesuatu yang aneh.
Pada akhirnya polisi melakukan
interograsi dan penyidikan terhadap Jessica. Jesicca dalam hal ini ditanyakan
mengenai hal-hal yang biasa dan aktivitasnya di kafe tersebut oleh para polisi.
kalau tidak salah pernah melihat berita di salah satu stasiun televisi yang
mengatakan bahwa pembantu Jessica membuang sebuah celana yang diyakini milik
jesicca. Celana itu dipakai saat kejadiaan itu.
Ini menambah kecurigaan polisi
atas perilaku yang aneh ditunjukkan oleh jesicca. Singkat cerita Jessica ditetapkan
tersangka oleh polisi. Pada proses persidangan, jesicca didampingi oleh kuasa
hukumnya yaitu Otto Hasibuan beliau merupakan seorang Pengacara yang sudah lama
dan mempunyai pengalaman banyak sekali dalam dunia Advokat/Pengacara.
Hakim dalam persidangan awal
memanggil setiap saksi dan mempertanyakan mereka satu persatu. Hakim lebih
sering mempertanyakan mengenai proses pembuatan kopi dan sempat terjadi
perbedaan keterangan antara saksi yang dengan saksi lain mengenai proses
pembuatan Vietamese Cofee tersebut. Ada yang menyebutkan susu dulu baru batu
es, ada yang menyebutkan es dulu baru susu, hal ini yang menyebabkan hakim, dan
kuasa hukum pun bingung.
Terlepas dari perbedaan
keterangan tersebut , saya kemudian melanjutkan kepada sesi pemanggilan ahli
dari pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum. Jaksa menghadirkan beberapa
saksi ahli. Seorang ahli memberikan keterangan mengenai sianida, bagaimana efek
sianida tersebut terhadap manusia apabila dikonsumsi, ada ahli yang memberikan
keterangan mengenai racun yang terkandung dalam sianida tersebut, ada ahli yang
memberikan keterangan mengenai psikologi Jessica yang memang apabila kita
mengikuti persidangan dari awal kita pasti melihat Jessica ini tenang – tenang saja
seakan tau apa yang akan terjadi , seakan dia tidak peduli dengan semua ini
walaupun pada akhirnya dia juga menangis.
Yang paling menarik jaksa menghadirkan seorang ahli dalam ilmu computer yang
bisa melakukan zoom video berkali lipat pada biasanya sehingga kita tahu apa
yang dilakukan oleh Jessica. Ketika ahli tersebut melakukan zoom fokusnya
terletak kepada ada pergerakan tangan Jessica yang ditutupi oleh 3 paper bag
hal ini kemudia membuat persidangan semakin panas dikarenakan pihak kuasa hukum
Jessica mempertanyakan keaslian video yang dijelaskan oleh ahli tersebut.
Hakim juga memberikan kesempatan
yang sama kepada Jessica melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi ahli. Mereka
mendatangkan saksi ahli dari Australia yang
memberikan pendapat berbeda dari ahli jaksa penuntut umum. Hakim dan masyarakat
luas pun dibuat bingung mengenai ahli yang berasal dari keahlian yang sama
tetapi memiliki pedapat berbeda.
Sampai lah pada penjatuhan
hukuman yang diminta oleh jaksa penuntut umum agar hakim menjatuhkan hukuman 20
tahun penjara dengan dasar hukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana tanpa
ada hal yang mempermudah atau memperingan tuntutan jaksa tersebut.
Jessica yang diwakili kuasa
hukumnya menyampaikan replik yang konon sekitar 3000 halaman tidak bisa
dibayangkan berapa kayu yang habis hanya untuk satu kasus :v. lanjut kepada
replik dari Jessica yang berisi mengenai pembelaan dari Jessica. Jesscia juga
bercerita mengenai kehidupan dia selama di tahanan. Dia mengatakan bahwa sangat
tersiksa didalam tahanan karna banyak kecoa,gelap dan lain-lain. Jessica juga
menyatakan dalam proses penyidikan dia dipaksa untuk mengakui perbuatannya
tersebut dengan iming imingi akan dikurangi masa tahanannya dan dijamin tidak
akan dihukum mati.
Jaksa penuntut umum menjawab
dengan dupliknya dan memberikan sebuah bukti yang membuat pihak Jessica terdiam.
Jaksa memperlihatkan sebuah foto yang mirip dengan Jessica tengah duduk
disebuah sofa dengan diterangi lampu yang diyakini itu merupakan sebuah tahanan
yang dihuni oleh Jessica. Kuasa hukum Jessica meminta untuk tidak menayangkan
itu kembali dengan alasan itu bukan merupakan inti dari persidangan tersebut.
Sampai pada tahap akhir yaitu
putusan hakim yang menyatakan bahwa Jessica bersalah secara meyakinkan dan
hukum 20 tahun penjara. Otto Hasibuan tidak terima karena keterangan ahli dari
pihak dia tidak dipertimbangkan oleh haki. “seandainya memang tidak
dipertimbangkan oleh para hakim tentunya harus disebutkan pula alasan-alasan
mengapa keterangan ahli kami tida diterima “ pungkasnya. Pihak Jessica pun
mengajukan banding
Dari paparan yang sudah
disampaikan diatas kurang lebih seperti itu. Saya kemudian ingin coba
memberikan pendapat, hanya sebuah pendapat. Menurut saya Jessica tidak layak
dihukum seberat itu, bagi saya ada pelaku lain yang telah melakukan hal
tersebut. Alasannya adalah tidak ada bukti jelas bahwa Jessica lah yang
menuangkan racun ke dalam kopinya Mirna. Bahkan dalam CCTV pun tidak ada yang
memperlihatkan sebuah racun yang dituangkan oleh Jessica, padahal racun itu lah
yang menjadi penyebab matinya Mirna. Tidak bisa kita menilai bahwa seseorang
melakukan kejahatan hanya karna dia yang memesan sebuah makanan atau minuman
terlebih dahulu lalu dia disangka melakukan sesuatu.
Bukti utamanya adalah sebuah
sianida, siapa yang meletakkan sianida itu belum jelas tidak ada bukti yang
memberatkan Jessica bahwa Jessica yang telah menuangkan racun tersebut. Walaupun
di Australia dia juga pernah berhadapan dengan polisi karena tabrakan dan
membawa kendaraan dalam kondisi mabuk Jessica juga pernah diketahui bahwa akan
melakukan bunuh diri.
Ini merupakan pendapat saya, maaf
apabila ada kesalahan informasi,ejaan dan lain-lain, sekiranya dapat dimaafkan
mungkin ada dari teman teman yang ingin
memberikan pendapat juga silahkan tinggalkan comment nya yaaa
0 comments:
Post a Comment