Sunday, October 30, 2016

Wewenang Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945



MPR
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
  1. Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  4. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  5. Mengubah Undang-Undang Dasar.
  6. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  7. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  8. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.



DPR
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
  1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

PRESIDEN

SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Wewenangnya antara lain :
– Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).

– Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).

– Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.

– Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  4. Mengangkat duta dan konsul.
  5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
       4. Mengangkat dan memberhentikan menteri.      

BPK
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
1.          1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2
3.      2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
  1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
  2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
  3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
  1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
  2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
  3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.



DPA
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah.

Dihapuskan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang-undangan
  3. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
  1. mengadili pada tingkat kasasi;
  2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

DPD
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR diwakili oleh utusan-utusan daerah.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  2. Pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya,yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas,serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


KOMISI YUDISIAL
SEBELUM AMANDEM
SESUDAH AMANDEMEN
Belum lahirnya Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
  1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
  3. Hakim Mahkamah Konstitusi.

9 comments:

  1. biasakan sertakan sumber informasi nya

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete