MPR
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
|
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan
ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
|
DPR
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR
adalah:
|
DPR
adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai
fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR
adalah ;
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik
hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan
pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
|
PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Sebelum
amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada
MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan
mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas
mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa
sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Wewenangnya
antara lain :
– Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). – Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). – Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. – Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. |
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam
satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan
kekuasaan sebagai berikut.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang
dan kekuasaan sebagai berikut.
4. Mengangkat
dan memberhentikan menteri.
|
BPK
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
1. 1. Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2
3. 2.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
|
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis,
karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran
serata keuangan negara yaitu :
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi
pokok, yakni :
|
DPA
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia
menurut UUD 45
sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal
16 UUD 45
sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban
memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State
yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
DPA memiliki kewajiban untuk
memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk
mengajukan usulan kepada pemerintah.
|
MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan
kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung
bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang
kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
|
Perubahan
ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam
Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan
konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
|
DPD
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Sebelum
amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR
diwakili oleh utusan-utusan daerah.
|
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru
dalam sistem ketatanegaraan RI. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga
ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
|
MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Sebelum
amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum
ada Mahkamah Konstitusi.
|
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD 1945 juga
melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
|
KOMISI YUDISIAL
SEBELUM AMANDEM
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
Belum lahirnya Komisi Yudisial
|
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat
mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur
kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur
resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan ,
penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku
hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan
yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan
pengawasan terhadap :
|
Nice Info gan Wewenang Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
ReplyDeleteIri bilang bos hahayyy
Deletety
ReplyDeleteTerimakasih banyak
ReplyDeleteTerimakasih ilmunya gan
ReplyDeleteSumbernya dri mana kk?
ReplyDeleteZzzzzzz
ReplyDeletebiasakan sertakan sumber informasi nya
ReplyDeleteKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
ReplyDeleteDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....