Saturday, June 10, 2017

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Hukum pidana ialah merupakan salah satu dari hukum publik. Hukum pidana biasa nya dipakai untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan seperti mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang  yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga  merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
  
Untuk membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
 
Untuk mendidik seseorang  yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukan lagi, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
  
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan  hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.


Fungsi Hukum Pidana

1. Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

2. Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..

Contoh  Hukum Pidana:


Pembunuhan
Pemerkosaan
Mencuri/merampok
Perbuatan korupsi
Perbuatan penganiyayaan
Perbuatanpenipuan


Itulah penjelasan tentang Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.

Baca juga artikel lainnya :

Makalah Hukum Agraria Tentang Hak-hak Atas Tanah
Contoh Makalah Hukum Perdata
Makalah Hukum Perbankan Kredit Macet

0 comments:

Post a Comment