Monday, April 24, 2017

Makalah Hukum Perbankan Kredit Macet


BAB 1
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
Diera globalisasi seperti saat ini, banyak masyarakat yang kebutuhannya semakin lama semakin tinggi. Sekarang semua merupakan kebutuhan utama, tidak lagi ada pembagian yang mana kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Hal ini disebabkan oleh sifat masyarakat yang satu sama lain ingin berlomba-lomba untuk memiliki semua barang-barang yang bahkan tidak terlalu dibutuhkan di dalam kehidupan mereka. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat terlalu memaksakan untuk membeli barang tersebut tanpa memperhatikan keadaan ekonomi mereka masing-masing.
Bank dalam hal ini sangat menyadari akan kebutuhan masyarakat terutama nasabah mereka yang semakin lama semakin tinggi. Kebutuhan tidak seimbang dengan keadaan ekonomi nasabah bank tersebut. Bank mempunyai system pinjaman uang kepada para nasabahnya dengan berbagai bentuk pinjaman seperti :
a.       Pinjaman Modal
b.      Pinjaman Lunak
c.       Kredit
d.      Kredit Tanpa Agunan
Dalam hal ini kami ingin memfokuskan kepada pinjaman kredit. Kredit diatur didalam peraturan sebagai berikut :
a.       Undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang menggantikan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
b.      Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
c.       Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 1992 tentang Bank Umum
d.      Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
e.       Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
f.       Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh Bank
Menurut undang – undang nomor 10 tahun 1998 pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Setelah kredit yang merajalela di masyarakat khususnya di lingkungan pengusaha menengah ke atas, banyak bank yang menyimpang dari aturan dalam pemberian kredit karena persaingan yang ketat dalam penarikan nasabah. Selain itu banyak kelalaian yang dilakukan bank dalam menganalisis pemberian kredit, dan pemberian jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan nasabah bank, sehingga terjadilah kredit macet pada nasabah.

    II.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kredit macet ?
2.      Bagaimana Penanganan Terhadap Kredit yang bermasalah ?

 III.            Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui apa itu kredit macet
2.      Untuk mengetahui penyelesaian kredit bermasalah














BAB 2
PEMBAHASAN
       I.            Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Menurut S. Mantayborbir, et al, suatu kredit dikatakan bermasalah karena debitur wanprestasi atau ingkar janji atau tidak menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan perjanjian baik jumlah maupun waktu, misalnya pembayaran atas perhitungan bunga maupun utang pokok. 

Subarjo Joyosumarto mengemukakan: Kredit bermasalah adalah yang angsuran pokok dan bunganya tidak dapat dilunasi selama lebih dari 2 masa angsuran ditambah 21 bulan, atau penyelesaian kredit telah diserahkan kepada pengadilan atau Badan Urusan Piutang Lelang Negara atau telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan ansuransi kredit.

Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet apabila :
1.  Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan atau
2. Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit atau
3.   Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.




    II.            Penanganan Kredit Bermasalah

Untuk menanganai kredit bermasalah ada 2 langkah yaitu melalui jalur Non-Litigasi dan jalur Litigasi.
1  )      Melalui Jalur Non-Litigasi
1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.

2. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.

3. Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
a)  Penambahan dana bank, atau
b) Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi poko kresit baru, atau
c)  Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.


4. Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

2)      Melalui Jalur Litigasi
A. Mengajukan gugatan ke pengadilan
a) Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata
Kreditor atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor, maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b)             Eksekusi jaminan kredit
“Mekanisme eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan, kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c)             Parate Eksekusi Hak tanggungan
Pemegang hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka pemegang hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak tanggungan tersebut.

B. penyelesaian kredit perbankan melalui BPBN
“Kredit bermasalah yang ada pada bank yang sedang dalam penyehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 diselesaikan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).”
Piutang yang diurusi oleh BPPN dari Bank dalam Penyehatan meliputi :
1. Piutang yang sudah dialihkan kepada BPPN;
2. Piutang yang timbul sehubungan dengan Penanggungan hutang;
3. Penyerahan kekayaan oleh pihak lain kepada Bank Dalam Penyehatan atau BPPN
Tatacara BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :

1.   Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2.       penyitaan
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor pertanahan.
3.       Pelelangan
Penjualan kekayaan miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.

C. Penyelesaian kredit macet melalui PUPN dan BUPLN (Sekarang KPKNL).
Jika kredit bermasalah sudah dapat digolongkan sebagai kredit macet, makA untuk bank-bank milik negara di Indonesia dapat menyerahkan penyelesaian kredit macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

















BAB 3
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Untuk menangani kredit yang bermasalah dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Melalui jalur Non-Litigasi
1.      Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
2.      Reconditioning (Persyaratan Ulang)
3.      Restructuring (Penataan Ulang)
4.      Liquidation (Liquidasi)
Melalui Litigasi antara lain
1.          Gugatan ke Pengadilan
2.          Melalui BPBN
3.          Melalui PUPN dan BUPLN (Sekarang KPKNL)

    II.            Saran
Dengan adanya pengalaman perbankan dalam masalah perkreditan diantaranya kredit macet, bank sebaiknya lebih hati – hati dalam pemberian kredit kepada nasabah, dan disertai
jaminan kredit yang sesuai dari nasabah agar  dapat meminimalisasi adanya kredit macet dan menghindarkan bank dari kepailitan.








Daftar Pustaka
Hassanuddin Rahman. 1998. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Malayu SP Hasibuan. 2007.Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta.






1 comment:

  1. Apakah Anda mencari sumber keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk konstruksi,
    Refinance,
    Utang konsolidasi, tujuan pribadi atau bisnis? Skala kecil atau besar? di sini adalah membuka peluang. kami menawarkan semua jenis pinjaman.
    * Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 dalam semua mata uang: untuk informasi lebih lanjut Hubungi kami melalui email: ... rapidloanfirm21@gmail.com
    (nomor whatsapp .. + 447424017074

    ReplyDelete