A. HAM
dalam Pancasila
HAM,
yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar
Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan
Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya
tidak boleh dilangar oleh siapapun. Menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya.
G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at
setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”
Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat
dijabarkan sebagai berikut:
- Sila
Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama ,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut
mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal
tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
- Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua,
mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7
Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
- Sila
Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga
Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa
dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan
prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
- Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan,
ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti
dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian
masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan
untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat
mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
- Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM
tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi
kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
B. HAM
dalam UUD 1945
Dasar-dasar
HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan
dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
- Pasal
27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”
- Pasal
28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
- Pasal
29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”
- Pasal
30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”
- Pasal
31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur Dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
A. Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur
dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
B. Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia
yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas
pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
Pasal
28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan : ”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermatabat”
Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal
31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak
asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.”
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.”
Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
0 comments:
Post a Comment