PEMBAHASAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum,
kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum)
dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha,
2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai
hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi
hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan,
kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas
hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau
undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi
dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme
yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
Ø Unsur-unsur Negara Hukum
a. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
c. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara
rakyat dengan pemerintahannya.
Ø Ciri-ciri Negara Hukum
a. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
b. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
c. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d. Menuntut pembagian kekuasaan
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat
dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan
hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia
memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak
asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan
sederajat.
v Macam Hak Asasi Manusia berdasarkanpengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
a. HAM tidak
perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b. HAM berlaku bagi
semua orang
c. HAM tidak
boleh dilanggar
v HAM meliputi berbagai bidang,sebagai
berikut.
a. Hak asasi
pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik
(political rights)
c. Hak asasi
ekonomi (property rights)
d. Hak asasi social
dan kebudayaan (social and cultural rights)
e. Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
equality)
f. Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (
procedural rights)
3.
Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat
mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap
warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak
Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi
Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh
F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist
pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan
ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu
konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara
adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang
Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam
rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk
hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk
berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk
mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk
memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas
kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa
aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas
kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta
dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak
wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak
(Pasal 52-66)
5. Pelaksanaan dan
penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional
positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM
dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39
Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan
lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum
dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia
selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena
konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di
lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab
pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang
dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan
dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
6.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah
Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara
lain :
1. Penegakan Hukum di
Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain,
ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum
sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya
pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap
penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan
perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan
perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik
aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan
perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas
prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya
kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi
telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya
baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang
layak dan juga hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun
2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan
Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara
tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak
terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya aksi
terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman
bagi masyarakat
6. Dengan adanya
globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara
lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan
yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan
tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan
terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran
dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa
masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan
Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan
dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam
UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada
pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional
penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan
implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak
Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah
legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak
anak dan perempuan. Langkah-langkah
legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional.
Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan
penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59
tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di
bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
7.
Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan
HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini
disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika,
melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda.
Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia
terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan
klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia melalui langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya,
pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP
Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus selalu
ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat dapat pula berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat
disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan
lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan
penelitian
c. Melakukan
pendidikan
d. Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
0 comments:
Post a Comment